Bapemperda Dewan Barito Selatan Membahas Hasil Pendalaman Raperda Pajak Serta Retribusi Daerah

visiborn | 20 July 2024, 18:14 pm | 12 views

Barito Selatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pendalaman rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.

“Setelah ini, raperda ini akan dibahas pada rapat gabungan komisi DPRD bersama tim pemerintah kabupaten Barito Selatan,” ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Raden Sudarto juga menerangkan, raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Sesuai dengan pasal 94, semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah dijadikan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) saja,” jelasnya.

Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan, pihaknya juga pada saat rapat pendalaman yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sudah meminta penjelasannya dari tim pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil kaji banding ke beberapa daerah yang telah dilakukan tim pemerintah daerah, tarif dari pajak dan retribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta pajak dan retribusi lainya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” demikian Raden (Red).

Berita Terkait