Buntok- Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang mulai masuk beroperasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun 2024 ini, wajib menyiapkan lahan plasma sebesar 20 persen. Aturan itu, sudah sesuai aturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel Ideham.
Dikatakannya, kewajiban menyiapkan lahan plasma 20 persen, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan perkebunan berkelanjutan.
Perlu diketahui, kata wakil rakyat dapil I Barsel itu, dengan mutlaknya kewajiban lahan plasma sebesar 20 persen itu, semata-mata untuk menyumbangkan kepada masyarakat di areal operasi dari setiap perusahaan.
Maka dari itu, tambah politisi PAN Barsel itu, diimbau kepada dinas terkait untuk bersikap tegas jika ada perusahaan dibidang perkebunan yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait penyiapan lahan plasma 20 persen tersebut.
“Terus terang dan secara jujur saya atas nama wakil rakyat Barsel, dengan adanya penyiapan lahan plasma 20 persen itu, agar masyarakat yang berada di areal operasi perusahaan tidak hanya menjadi penonton dan turut menikmati dari investasi yang masuk di Barsel,” tukasnya.