Barito Selatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyerahkan rekomendasi hasil pendalaman terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada pemerintah kabupaten setempat.
“Rekomendasi hasil kerja pansus yang telah diserahkan tersebut untuk perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD,” kata ketua Pansus RPJPD DPRD, Ideham, di Buntok, Kamis (4/7/2024).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan itu mengatakan, rekomendasi ini merupakan hasil pendalaman dan pencermatan yang telah dilaksanakan pihaknya selama 30 hari.
Ketua DPD PAN Barito Selatan itu juga mengatakan, hasil rekomendasi untuk perbaikan raperda tersebut telah diselaraskan dengan RPJPD provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Sesuai jadwal, raperda ini di syahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2024,” ucapnya.
Setelah disyahkan lanjut dia, akan dapat dijadikan sebagai bahan bagi bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 dalam menyusun visi dan misi pembangunan.
RPJPD ini juga kata dia, akan menjadi acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan RPJPD itu juga akan dituangkan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh karena itu, pendalaman dan pencermatan dan koreksi terhadap RPJPD ini sangat penting dilakukan, mengingat hal itu sebagai langkah awal pembangunan kabupaten ini 20 tahun kedepan.
Asisten III Setda Barito Selatan, Mirwansyah pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta tim pansus dan tim ahli yang telah banyak memberikan masukan-masukan.
“Hal itu guna mewujudkan Barito Selatan maju baramaan atau Barito Selatan bermartabat, adil makmur, sejahtera, maju dan berkelanjutan,” jelasnya.(red)