Rapat Bapemperda DPRD Barito Selatan Membahas Dua Raperda

visiborn | 5 July 2024, 18:48 pm | 14 views

Barito Selatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat beberapa waktu lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan, dua raperda yang dibahas ini yakni raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan raperda tentang Kabupaten Ramah Anak.

“Untuk pembahasan dua raperda tersebut sudah kita laksanakan pada hari ini bersama dengan tim dari pemerintah kabupaten,” katanya, di Buntok, Jumat (5/7/2024).

Dikatakannya, untuk pembahasan dua raperda itu akan ditindaklanjuti pihaknya ke tahap berikutnya dengan melaksanakan rapat gabungan yang dijadwalkan pada Senin (8/7).

Ia menerangkan, untuk raperda tentang Kabupaten ramah anak ini memang sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu, dan raperda ini penting untuk ditindaklanjuti dalam upaya terpenuhinya hak anak dan perlindungan terhadap anak.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu juga mengatakan, Kabupaten layak anak itu mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak.

Sistem tersebut kata dia, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Demikian halnya dengan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, juga sangat penting dan mendesak, agar pemukiman bisa tertata dengan baik.

“Kalau saat ini, pembangunan rumah di kota Buntok masih belum tertata rapi dan kadang-kadang masih ada yang membangun sampai mendekati bahu jalan,” bebernya.

Selama ini pemerintah masih belum bisa berbuat lantaran belum adanya aturan yang mengaturnya, sehingga masyarakat dengan semaunya membangun rumah sampai mendekati bahu jalan.

Raperda ini juga kata dia, dalam upaya menggerakkan investasi dalam bidang properti, sebab investor yang ingin mengembangkan perumahan memerlukan raperda tersebut.

“Dengan adanya raperda ini, tentunya akan menarik minat para investor yang ingin berinvestasi dalam bidang perumahan di daerah ini,” tambah Raden Sudarto yang akrab dengan sapaan H. Alek itu. (red).

Berita Terkait