Tatib Anggota Dewan Barito Selatan 2024-2029 Telah Rampung Dibahas

visiborn | 27 August 2024, 17:24 pm | 14 views

Barito Selatan, Ketua tim penyusun tata tertib (Tatib) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah Hj Yangsi Hartini mengatakan, pembahasan tata tertib (Tatib) dewan masa bhakti 2024-2029 telah rampung dilaksanakan.

“Pembahasan tata tertib dewan tersebut sudah selesai pada hari ini,” katanya, di Buntok, Selasa (27/8/2024).

Ia menerangkan, tim penyusun tata tertib DPRD tersebut telah dibentuk pada 23 Agustus 2024 yang komposisi terdiri dari ketua Yangsi Hartini, wakil ketua Irawansyah, dan sekretarisnya, Sekwan.

“Untuk anggota tim penyusun terdiri dari Idariani, Sudiarto, Nurul Hikmah, Lisawanto, Arbanu, Riri Fardani, Ahmad Rizky, dan Edy Saputra,” jelasnya.

Ia menyampaikan, untuk pembahasannya berjalan dengan lancar, sebab draf tatib ini sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sehingga hanya menyesuaikan dengan muatan lokal yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Dikatakannya, untuk pembahasan tata tertib dewan ini memang dipercepat, karena mulai hari ini hingga beberapa hari kedepan, masing-masing anggota DPRD Barito Selatan yang merupakan wakil dari partai politik akan sibuk mengurus persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

“Dipercepatnya pembahasan tatib ini karena masing-masing anggota dewan mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024 sedang mengurus pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Barito Selatan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat pada 2024 ini,” terangnya.

Menurut dia, tatib yg sudah selesai dibahas ini selanjutnya akan dilaporkan ke Ketua DPRD sementara guna di agendakan kembali untuk paparan dengan seluruh anggota dewan.

Kemudian kata dia, tata tertib yang sudah diparipurnakan itu nantinya akan difasilitasi di bidang hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah itu kita menunggu pimpinan definitif DPRD Barito Selatan untuk membentuk alat kelengkapan Dewan ( AKD) seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK),” demikian Yangsi Hartini.(Red)

Berita Terkait