BUNTOK – Tiga pimpinan definitif DPRD Barito Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan Ahmad Husaini, dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I DPRD setempat, di Buntok, Kamis (31/10/2024).
Mereka yang dilantik yakni HM Farid Yusran dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai ketua, Ideham dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua I, dan Rusinah dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai wakil ketua II.
Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan yang telah melantik pimpinan DPRD Barsel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 188.44/501/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Barito Selatan Masa Jabatan 2024-2029,” katanya usai acara pelantikan.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan untuk memegang amanah sebagai pimpinan DPRD Barito Selatan.
Farid Yusran mengatakan, jabatan ini merupakan suatu kehormatan besar, dan juga sekaligus tanggung jawab yang sangat berat.
“Kepercayaan ini bukanlah hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan dedikasi untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan rekan-rekan anggota DPRD, mitra kerja dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita tidak ada artinya apabila tidak didukung rekan-rekan anggota dewan, mitra kerja dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh lapisan masyarakat,” bebernya.
Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan pada kesempatan itu mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua dan wakil ketua dewan yang telah dilantik.
“Semoga ketua dan wakil ketua beserta seluruh anggota dewan diberikan kekuatan dan kesehatan, serta senantiasa dalam bimbingan dan petunjuk Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dalam melaksanakan tugas dan amanah dari masyarakat kabupaten ini,” kata dia.
Dikatakannya, setelah ini pihaknya bersama pimpinan dan anggota dewan akan paralel menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 mendatang.
“Karena, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kita diberikan tenggat atau batas waktu hingga 30 November 2024 atau tahun berjalan sudah didapatkan persetujuan bersama RAPBD tahun berikutnya atau untuk tahun 2025,” jelasnya.
Jadi, lanjut Deddy Winarwan, hingga saat ini ada waktu satu bulan lagi untuk melaksanakan penyusunan APBD Barito Selatan tahun anggaran 2025 mendatang.(red)